WANTARA, Asahan
Pada awalnya perkebunan sawit yang terletak di Dusun III, Desa Padang Sari, Kecamatan (Kec) Tinggi Raja, adalah aset Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov. Sumut) , yang digunakan sebagai tempat pembibitan berbagai jenis tanaman.
Pada awalnya perkebunan sawit yang terletak di Dusun III, Desa Padang Sari, Kecamatan (Kec) Tinggi Raja, adalah aset Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov. Sumut) , yang digunakan sebagai tempat pembibitan berbagai jenis tanaman.
Namun di tahun 1995 lahan seluas 5 hektar ini diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, melalui surat penyerahan yang ditandatangani oleh Peter Sibarani mewakili Pemprov. Sumut , JA Silitonga anggota DPRD Sumut , dan mantan Bupati Asahan Rihold Sihotang, serta Aminuddin Panjaitan, anggota DPRD Asahan, sebagai kesepakatan lahan tersebut menjadi aset dan dikelola oleh Pemkab. Asahan.
Namun ironis, hingga saat ini lahan yang telah ditanami pohon sawit tersebut dikelola oleh oknum pejabat Pemprov. Sumut . Padahal seharusnya lahan itu menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Asahan.
Menurut keterangan masyarakat Desa Padang Sari, yang meminta namanya tidak dikorankan bahwa lahan itu sejak dahulu digunakan sebagai tempat pembibitan, namun sekarang beralihfungsi menjadi tanaman sawit yang sekarang sudah berumur 5 sampai 7 tahun. “Biasanya pak, mereka manen setiap hari Jumat, dua kali dalam sebulan,” ujar salah seorang warga kepada WANTARA.
Dikatakan warga itu, hasil panen yang diperoleh cukup lumayan, sekali panen bisa mencapai 4 hingga 6 ton per dua minggu. “Jumlah yang cukup fantastis jika saja menjadi PAD Kecamatan Tinggi Raja, besaran nilainya sedikitnya mencapai Rp 150 juta per tahun,” katanya.
Guna menghimpun informasi lebih lanjut, WANTARA kemudian mengunjungi lahan sawit tersebut dan bertemu dengan salah seorang pegawai Dinas Perkebunan Provinsi berinisial US. Ketika dikonfirmasi mengatakan, lahan tersebut sudah menjadi aset Pemkab. Asahan, namun tanaman pohon sawit di dalamnya masih kepunyaan Pemprov. Sumut dengan status dikontrakkan, jelas US yang belakangan diketahui saudara kandung MS, anggota DPRD Sumut, berasal dari Air Joman. (FM)
Namun ironis, hingga saat ini lahan yang telah ditanami pohon sawit tersebut dikelola oleh oknum pejabat Pemprov. Sumut . Padahal seharusnya lahan itu menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Asahan.
Menurut keterangan masyarakat Desa Padang Sari, yang meminta namanya tidak dikorankan bahwa lahan itu sejak dahulu digunakan sebagai tempat pembibitan, namun sekarang beralihfungsi menjadi tanaman sawit yang sekarang sudah berumur 5 sampai 7 tahun. “Biasanya pak, mereka manen setiap hari Jumat, dua kali dalam sebulan,” ujar salah seorang warga kepada WANTARA.
Dikatakan warga itu, hasil panen yang diperoleh cukup lumayan, sekali panen bisa mencapai 4 hingga 6 ton per dua minggu. “Jumlah yang cukup fantastis jika saja menjadi PAD Kecamatan Tinggi Raja, besaran nilainya sedikitnya mencapai Rp 150 juta per tahun,” katanya.
Guna menghimpun informasi lebih lanjut, WANTARA kemudian mengunjungi lahan sawit tersebut dan bertemu dengan salah seorang pegawai Dinas Perkebunan Provinsi berinisial US. Ketika dikonfirmasi mengatakan, lahan tersebut sudah menjadi aset Pemkab. Asahan, namun tanaman pohon sawit di dalamnya masih kepunyaan Pemprov. Sumut dengan status dikontrakkan, jelas US yang belakangan diketahui saudara kandung MS, anggota DPRD Sumut, berasal dari Air Joman. (FM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar